Dra Hj Srimurni M.Pd. Wakil Kepala Sekolah BidangManajemen Mutu
Wakil Manajemen Mutu mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk memastikan agar pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu efektif dan agar persyaratan ISO 9001:2000 dipenuhi dan dipelihara.
Tanggung jawab dan wewenang :
- Memelihara Pedoman Mutu dan Prosedur Operasi Standar (POS).
- Memelihara Sistem Dokumentasi dan Rekaman Mutu.
- Mengatur / menyelenggarakan Audit Mutu Internal dan Rapat Tinjauan Sistem Mutu.
- Mengawasi pelaksanaan Sistem Mutu.
Pedoman Mutu SMK N 4
- Pedoman Mutu menjabarkan Sistem Manajemen Mutu yang dilaksanakan di SMK Negeri 4 Semarang, disahkan oleh Kepala Sekolah dan disesuaikan dengan kebijakan mutunya.
- SMK Negeri 4 Semarang menerapkan dan melaksanakan Sistem Manajemen Mutu di bidang pendidikan menengah kejuruan.
- Pedoman Mutu adalah dokumen utama bagi semua prosedur yang berkaian dengan mutu yang dilaksanakan di SMK Negeri 4 Semarang.
- Pedoman Mutu dipakai untuk melaksanakan audit Sistem Manajemen Mutu yang berlaku di SMK Negeri 4 Semarang.
- Pedoman Mutu SMK Negeri 4 Semarang disusun berdasarkan persyaratan ISO 9001:2000, tentang “Sistem Manajemen Mutu di Bidang Pendidikan”.
- Wakil Manajemen Mutu (WMM) bertanggung jawab atas penerbitan dan pembagian salinan dokumen “TERKENDALI”.
- WMM harus mempunyai daftar pembagian salinan dokumen “TERKENDALI” serta pemegangnya.
- Setiap salinan dokumen Pedoman Mutu harus terdapat pernyataan “TERKENDALI”, dokumen lain dinyatakan “TIDAK TERKENDALI”.
- Setiap dokumen harus terdapat identifikasi berupa nomor dokumen, status revisi dan tanggal berlaku.
- Setiap revisi halaman dokumen harus membatalkan halaman dokumen yang direvisi.
- Setelah beberapa halaman mengalami revisi maka WMM akan menerbitkan kembali seluruh dokumen Pedoman Mutu dan akan memberikan tanda status yang baru.
- Semua pemegang salinan dokumen Pedoman Mutu “TERKENDALI” berkewajiban untuk memperbarui Pedoman Mutu yang dipegangnya dan mengembalikan yang tidak berlaku kepada WMM.
|